APLIKASI KRISNA (KOLABORASI PERENCANAAN DAN INFORMASI KINERJA ANGGARAN)

KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) merupakan integrasi antara 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB yang dituangkan dalam bentuk sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja.
Aplikasi KRISNA digunakan dalam proses penyusunan Renja K/L Tahun 2018 yang selanjutnya akan menjadi referensi bagi RKA KL.
Aplikasi ini bersifat real-time, berbasis web, online, serta dapat diakses melalui perangkat elektronik (PC, Laptop, Tablet, dan Smartphone) yang terhubung dengan fasilitas internet.
      Aplikasi ini memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
  • Sebagai alat bantu bagi Kementerian/Lembaga dalam proses penyusunan (input dan update) Rencana Kerja Kementerian/Lembaga;
  • Sebagai alat bantu untuk melakukan pengecekan dan validasi terhadap data dan informasi dalam Rancangan Renja K/L bagi Kementerian PPN/Bappenas dan DJA Kementerian Keuangan yang menjadi mitra kerja Kementerian/Lembaga; dan
  • Sebagai referensi untuk RKA KL Kementerian Keuangan dan penilaian kinerja Kementerian PAN RB.
      Secara umum terdapat beberapa menu dalam aplikasi, yaitu:
  • Visi & Misi: menampilkan, menginput, mengubah, dan menghapus informasi tentang visi dan misi dari K/L;
  • Sasaran Strategis: menampilkan, menginput, mengubah, dan menghapus informasi tentang Sasaran Strategis K/L beserta indikatornya;
  • Program & Kegiatan: menampilkan, menginput, mengubah, dan menghapus informasi tentang Program dan Kegiatan dari K/L;
  • Rekapitulasi: menampilkan rekapitulasi  Program dan Kegiatan yang telah diinput oleh K/L;
  • Treeview: menampilkan informasi susunan kode dan nomenklatur kegiatan, output, sub output, dan komponen per Program yang telah diinput oleh K/L;
  • Timeline: menampilkan informasi tentang alur penyusunan Renja K/L;
  • Manual: menampilkan informasi tentang tata cara penggunaan aplikasi KRISNA; dan 
  • FAQ: menampilkan daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna beserta     


Cara Mencantumkan Proyek Prioritas K/L dalan Renja K/L (level Output)


  1. Secara substansi dan nilai proyek K/L dalam Daftar Proyek Prioritas (DPP) tidak boleh berubah, namun kemasan dalam penuangan di Renja K/L boleh berubah selama bisa diidentifikasi dan diukur secara spesifik.
  2. Proyek K/L akan dituangkan dalam Output P Output Prioritas dapat terdiri dari 1 proyek K/L atau lebih dari 1 proyek (repacking).
  3. Beberapa variasi penuangan proyek K/L dalam Renja K/L:
    • Proyek K/L ⇒ Output Prioritas, apabila setara dengan output (penyesuaian bahasa bahwa output = barang/jasa)
    • Beberapa Proyek K/L ⇒ 1 output baru (repacking), dengan beberapa proyek K/L sebagai sub output (clustering)
    • Beberapa Proyek K/L ⇒ 1 output baru (repacking), dengan beberapa proyek K/L lainnya sebagai komponen.
  4. Ketentuan repacking antara lain:
    • Semua yang berada di bawah Output Prioritas harus merupakan Proyek Prioritas K/L (tidak campur dengan Output atau Komponen reguler);
    • Proyek K/L dapat dimasukkan dalam Sub-output atau Komponen; dan
    • Dapat diidentifikasi, dimana proses perubahan Proyek K/L ke Output harus tercatat.

                                                                                                                                                                         



Menampilkan halaman input kode aktivasi yang tertutup


  1. Anda dapat mengakses menu "saya belum aktivasi" di halaman login.


Usulan perubahan nomenklatur di level Program, Kegiatan, dan Output harus diusulkan via surat dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Surat usulan (penambahan, penghapusan, dan perubahan) berdasarkan hasil Trilateral Meeting (TM) dan harus tertuang di dalam catatan hasil TM. Surat usulan bisa dari K/L, atau dari Direktorat di Bappenas/Keuangan sebagai mitra K/L untuk menindaklanjuti hasil TM.
  2. Surat usulan dari Sesmen/Sestama yang ditujukan ke Deputi Bidang Pendanaan Bappenas dan DJA Kemenkeu dengan tembusan ke Dit. Sisdur, dan Dit. Di Bappenas serta Dit. Anggaran yang menjadi Mitra K/L.
  3. Surat usulan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti:
    • Catatan hasil TM yang telah ditandatangani oleh tiga belah pihak terkait (K/L, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan);
    • Regulasi yang mendasari usulan perubahan dimaksud apabila terdapat perubahan SOTK, seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Kepala Badan, dan sebagainya.
Anda dapat menghubungi Helpdesk melalui:
Selain itu, terdapat grup Whatsapp (WA) khusus untuk admin K/L aplikasi KRISNA. Bagi Admin K/L yang belum bergabung dapat mengirimkan email permintaan dengan menyampaikan No. HP kepada helpdesk.e-planning@bappenas.go.id

sumber:  https://e-planning.bappenas.go.id

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer