APLIKASI KRISNA (KOLABORASI PERENCANAAN DAN INFORMASI KINERJA ANGGARAN)
KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) merupakan integrasi antara 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB yang dituangkan dalam bentuk sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja.
Aplikasi KRISNA digunakan dalam proses penyusunan Renja K/L Tahun 2018 yang selanjutnya akan menjadi referensi bagi RKA KL.
Aplikasi ini bersifat real-time, berbasis web, online, serta dapat diakses melalui perangkat elektronik (PC, Laptop, Tablet, dan Smartphone) yang terhubung dengan fasilitas internet.
Aplikasi ini memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- Sebagai alat bantu bagi Kementerian/Lembaga dalam proses penyusunan (input dan update) Rencana Kerja Kementerian/Lembaga;
- Sebagai alat bantu untuk melakukan pengecekan dan validasi terhadap data dan informasi dalam Rancangan Renja K/L bagi Kementerian PPN/Bappenas dan DJA Kementerian Keuangan yang menjadi mitra kerja Kementerian/Lembaga; dan
- Sebagai referensi untuk RKA KL Kementerian Keuangan dan penilaian kinerja Kementerian PAN RB.
Secara umum terdapat beberapa menu dalam aplikasi, yaitu:
- Visi & Misi: menampilkan, menginput, mengubah, dan menghapus informasi tentang visi dan misi dari K/L;
- Sasaran Strategis: menampilkan, menginput, mengubah, dan menghapus informasi tentang Sasaran Strategis K/L beserta indikatornya;
- Program & Kegiatan: menampilkan, menginput, mengubah, dan menghapus informasi tentang Program dan Kegiatan dari K/L;
- Rekapitulasi: menampilkan rekapitulasi Program dan Kegiatan yang telah diinput oleh K/L;
- Treeview: menampilkan informasi susunan kode dan nomenklatur kegiatan, output, sub output, dan komponen per Program yang telah diinput oleh K/L;
- Timeline: menampilkan informasi tentang alur penyusunan Renja K/L;
- Manual: menampilkan informasi tentang tata cara penggunaan aplikasi KRISNA; dan
- FAQ: menampilkan daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna beserta
Cara Mencantumkan Proyek Prioritas K/L dalan Renja K/L (level Output)
- Secara substansi dan nilai proyek K/L dalam Daftar Proyek Prioritas (DPP) tidak boleh berubah, namun kemasan dalam penuangan di Renja K/L boleh berubah selama bisa diidentifikasi dan diukur secara spesifik.
- Proyek K/L akan dituangkan dalam Output P Output Prioritas dapat terdiri dari 1 proyek K/L atau lebih dari 1 proyek (repacking).
- Beberapa variasi penuangan proyek K/L dalam Renja K/L:
- Proyek K/L ⇒ Output Prioritas, apabila setara dengan output (penyesuaian bahasa bahwa output = barang/jasa)
- Beberapa Proyek K/L ⇒ 1 output baru (repacking), dengan beberapa proyek K/L sebagai sub output (clustering)
- Beberapa Proyek K/L ⇒ 1 output baru (repacking), dengan beberapa proyek K/L lainnya sebagai komponen.
- Ketentuan repacking antara lain:
- Semua yang berada di bawah Output Prioritas harus merupakan Proyek Prioritas K/L (tidak campur dengan Output atau Komponen reguler);
- Proyek K/L dapat dimasukkan dalam Sub-output atau Komponen; dan
- Dapat diidentifikasi, dimana proses perubahan Proyek K/L ke Output harus tercatat.
Menampilkan halaman input kode aktivasi yang tertutup
- Anda dapat mengakses menu "saya belum aktivasi" di halaman login.
Usulan perubahan nomenklatur di level Program, Kegiatan, dan Output harus diusulkan via surat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat usulan (penambahan, penghapusan, dan perubahan) berdasarkan hasil Trilateral Meeting (TM) dan harus tertuang di dalam catatan hasil TM. Surat usulan bisa dari K/L, atau dari Direktorat di Bappenas/Keuangan sebagai mitra K/L untuk menindaklanjuti hasil TM.
- Surat usulan dari Sesmen/Sestama yang ditujukan ke Deputi Bidang Pendanaan Bappenas dan DJA Kemenkeu dengan tembusan ke Dit. Sisdur, dan Dit. Di Bappenas serta Dit. Anggaran yang menjadi Mitra K/L.
- Surat usulan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti:
- Catatan hasil TM yang telah ditandatangani oleh tiga belah pihak terkait (K/L, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan);
- Regulasi yang mendasari usulan perubahan dimaksud apabila terdapat perubahan SOTK, seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Kepala Badan, dan sebagainya.
Anda dapat menghubungi Helpdesk melalui:
- email: e-planning@bappenas.go.id atau
- Telp: 021- 31936207 ext 1328 pada Jam Kerja
Selain itu, terdapat grup Whatsapp (WA) khusus untuk admin K/L aplikasi KRISNA. Bagi Admin K/L yang belum bergabung dapat mengirimkan email permintaan dengan menyampaikan No. HP kepada helpdesk.e-planning@bappenas.go.id
sumber: https://e-planning.bappenas.go.id
cek link kita gan
BalasHapuskomputerkit